Frequently Asked Questions
Pertanyaan Yang Paling Sering Diajukan.
Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Apakah semua pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha ?
Sesuai PP No. 5/2021, perizinan berusaha yang dapat dimiliki oleh pelaku usaha tergantung kriteria tingkat risiko usahanya.
Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ?
NIB berlaku juga sebagai: (1) angka pengenal impor; (2) hak akses kepabeanan; (3) pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan (4) wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Apakah definisi Pelaku Usaha dan Penanam Modal itu sama?
Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu.
Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ?
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.
Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja.
Apakah semua kegiatan usaha butuh KBLI?
Mengacu kepada definisi sebagaimana penjelasan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2007 bahwa Maksud dan Tujuan merupakan usaha pokok Perseroan, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha yang perlu KBLI adalah kegiatan yang merupakan usaha utama.
Bagaimana cara menghubungi tim OSS?
Tim OSS dapat dihubungi melalui telepon di nomor 169 atau kontak@oss.go.id
Bagaimana cara konsultasi atau menyampaikan pengaduan ke DPMPTSP Kabupaten Nias Utara?
DPMPTSP Kabupaten Nias Utara melaui WA/Telp ke No. 0812 2220 6292, Span Lapor : lapor.go.id, Email : perizinanptspnisut@gmail.com, Website : dpmpptsp.niasutarakab.go.id, Facebook : DPMPPTSP Kabupaten Nias Utara.
Bagaimana cara menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Utara?
No. HP/WA : 0812 2220 6292, Facebook : DPMPTSP Kabupaten Nias Utara, Website : dpmpptsp.niasutarakab.go.id, Email : perizinanptspnisut@gmail.com